header-photo

Bikin Paspor Sendiri??? Online ajah


Barusan aku nyoba ngurusin paspornya kakekku via online di imigrasi kelas 1 khusus Surabaya di daerah Waru. Ternyata lebih mudah dan lebih efisien, asal semua berkas sudah siap.

Pada dasarnya proses permohonan paspor ini terbagi 3, yaitu: pendaftaran online, datang ke kantor imigrasi, dan pengambilan paspor. Langkah awal permohonan paspor ini adalah pendaftaran online. Sebelum masuk ke website imigrasi, siapkan berkasnya yaitu:
1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Akte lahir/ Ijazah (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah (pilih salah satu saja).
semua berkas diatas harus di scan hitam putih (jangan grayscale yah!!!).

Setelah siap semua berkas dan sudah discan dokumennya,masuk langsung ke website resmi imigrasi, yaitu www.imigrasi.go.id dan pilih menu layanan permohonan paspor online. Setelah mengisi semua kolom dan mengupload berkasnya, kamu bakal dapet bukti pra permohonan berupa PDF yang harus diprint untuk nantinya dibawa waktu datang ke imigrasi. Buktinya kayak gambar disamping ini.

Langkah kedua yaitu datang ke imigrasi. Jangan lupa membawa bukti pra permohonannya dan juga syarat-syarat yang sudah di scan sebelumnya. Ketika datang ke imigrasi, ada beberapa kasus yang memerlukan surat-surat tambahan yaitu seperti kasus-kasus dibawah:
*  Ada ketidaksamaan data tanggal lahir antara KK dan akte lahir ataupun ijazah.
   Kamu harus membawa surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa
   data yang benar adalah data yang di akte atau ijazah.
* Kehilangan buku nikah.
  Kamu harus meminta duplikat surat nikah dari KUA setempat dimana pernikahan kamu
  dilaksanakan.
* Halaman depan buku nikah tidak ada fotonya.
  Kamu harus menyertakan fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
  yang mengeluarkan buku nikah tersebut.
* Tahun dikeluarkannya akte kelahiran mempunyai rentan waktu yang lama dengan tahun 
  kelahiran.
  Kamu harus menyertakan fotocopy akte kelahiran yang sudah  
  dilegalisir oleh dispenduk yang mengeluarkan akte tersebut. 
  Contoh kasus: Asiyem lahir pada tahun 1945, akan tetapi akte
  kelahirannya adalah akte dengan format terbaru yakni menggunakan
  2 bahasa (bahasa indonesia dan bahasa Inggris) seperti akte
  disamping ini. Padahal akte ini, adalah akte anakku yang lahir pada
  tahun 2009.
* Penambahan Nama.
  Untuk kamu yang muslim, waktu mengajukan permohonan paspor,
  lebih bagus jika nama kamu kurang dari 3 suku kata, maka kamu
  tambahin sekalian nama ayah kamu. Karena
  sewaktu-waktu kamu ingin berangkat ke tanah suci, maka kamu tidak perlu repot-repot
  untuk mengurus penambahan nama. Contoh: 
  1. Nama terdiri dari 2 suku kata.
      Contohnya nama aku Lily Hasanah. Maka aku hanya perlu mencantumkan
      nama ayahku Muzakar Aziz di formulirnya. Beserta surat pernyataan tambah nama
      yang sertai materai Rp 6.000,-
  2. Nama sendiri terdiri dari 1 kata, nama ayah 1 kata juga.
      Untuk kasus seperti ini, maka anda perlu mendapatkan SURAT KETERANGAN
      KELURAHAN untuk memasukkan nama Kakek.

Lebih enak kalau sebelum datang ke imigrasi, semua persyaratan sudah di fotocopy dengan ukuran kertas A4, formulir permohonan paspor sudah diisi, membeli map dan surat-surat yang dibutuhkan yaitu:
1. Map permohonan Rp 10.000,-
2. Formulir permohonan (gratis, tinggal minta di customer service imigrasi)
3. Surat pernyataan belum mempunyai paspor + materai
4. Surat pernyataan penambahan nama + materai (kalau nama anda kurang dari 2 suku kata)

Setelah semua lengkap, mari langsung menuju loket nomer 2 yang memang khusus untuk permohonan paspor online. Setelah di cek kelengkapan berkasnya untuk kedua kalinya, jika lengkap maka bukti pra permohonan akan dikembalikan ke kamu. Bukti tersebut dibawa ke loket kasir. Setelah menyerahkan kamu duduk untuk menunggu nama kamu dipanggil (pasang telinga baik-baik yah). Setelah dipanggil dan membayar sejumlah Rp 255.000,- kamu akan mendapat tanda pembayaran seperti dibawah ini. Kamu serahin tanda terima pembayaran tersebut ke kasir sebelahnya. Lagi-lagi kamu harus menunggu untuk dipanggil. Setelah dipanggil maka kamu mendapat nomer antrian yang nantinya dipergunakan selama pengurusan permohonan paspor, yaitu untuk antrian pembayaran, dan antrian memasuki ruang biometrik (yaitu ruangan dimana dilakukan foto, scan sidik jari, dan tes wawancara dilakukan). Tunggu aja sampai giliran nomer kamu untuk membayar di kasir (loket 4). Setelah membayar, tinggal menunggu giliran untuk masuk ke ruang biometrik. Setelah ini, maka kamu bisa pulang.

Jika kamu bisa menyelesaikan pembayaran sebelum jam 09.00 WIB, maka kamu adalah termasuk orang yang beruntung karena bisa dilayani oleh para petugas imigrasi sebelum jam makan siang. Jadi gak perlu nungguin mereka yang lagi istirahat makan siang.

Setelah perjuangan panjang, maka proses terakhir dari pengajuan permohonan paspor, adalah pengambilan paspor. Orang yang berhak mengambil paspor tersebut adalah orang yang mempunyai paspor tersebut dan orang yang tercantum 1 KK dengan orang yang mempunyai paspor. Paspor bisa diambil pada tiga hari kerja setelah foto.